Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Kasus COVID-19 di Bali Pecah Rekor
Rabu, 21 Juli 2021 - 15:43 WIB
Untuk korban jiwa bertambah 23 orang dengan jumlah kumulatif menjadi 1.840 orang. Terdiri 1.834 WNI dan 6 WNA.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran di hari pertama perpanjangan PPKM Darurat. Ada beberapa kelonggaran dalam aturan baru ini dibandingkan sebelumnya.
Di antaranya dibolehkannya kembali sektor non esensial beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan jumlah karyawan maksimal 25%.
Kemudian jam operasional usaha makanan dan minuman dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Terakhir lampu penerangan jalan dan fasilitas umum kembali dinyalakan pada malam hari.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran di hari pertama perpanjangan PPKM Darurat. Ada beberapa kelonggaran dalam aturan baru ini dibandingkan sebelumnya.
Di antaranya dibolehkannya kembali sektor non esensial beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan jumlah karyawan maksimal 25%.
Kemudian jam operasional usaha makanan dan minuman dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Terakhir lampu penerangan jalan dan fasilitas umum kembali dinyalakan pada malam hari.
(msd)
Lihat Juga :