Selama PPKM Darurat, Pedagang Kaki Lima Bebas Pembayaran Retribusi SWK

Rabu, 21 Juli 2021 - 07:06 WIB
Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Surabaya akan bebas retribusi selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. SINDOnews/dok
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Surabaya. Pembebasan retribusi itu dilakukan, mengingat kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, dalam menyikapi PPKM Darurat dimana pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat maka, secara otomatis income para pedagang tersebut juga mengalami penurunan. Baca juga: Begini Penjelasan Pakar Unair Soal Pasien COVID-19 Meninggal Akibat Interaksi Obat



Makanya, pemkot membebaskan retribusi khusus pada bulan Juli 2021. “Menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Makanya kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo, Selasa (20/7/2021).

Ia melanjutkan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK yang terdiri dari 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!