Selama PPKM Darurat, Pedagang Kaki Lima Bebas Pembayaran Retribusi SWK

Rabu, 21 Juli 2021 - 07:06 WIB
“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani.” ucapnya. Baca juga: Selama Libur Idul Adha, Perjalanan KA Jarak Jauh dari Bandung Hanya Warga Khusus

Tidak hanya itu, untuk jangka waktu pembebasan retribusi SWK ini, Widodo menyebut untuk saat ini masih di bulan Juli saja. Sebab pembebasan retribusi ini di khususkan selama PKKM darurat.“Apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Untuk mekanismenya, Widodo mengurai belasan SWK telah mengurus pembebasan retribusi secara langsung ke dinas terkait. Meskipun begitu, tanpa mengurus pun ia memastikan secara otomatis tidak ada penarikan retribusi selama bulan Juli. “Jadi ya otomatis tidak kita tarik meskipun tidak mengurus pembebasan,” sambungnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!