Selama Libur Idul Adha, Perjalanan KA Jarak Jauh dari Bandung Hanya Warga Khusus
Rabu, 21 Juli 2021 - 04:48 WIB
Bagi kedua sektor itu, harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Mereka juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 2 Bandung wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi. Baca juga: Bulan Ini, Daop 2 Kembali Tambah Operasional 4 Kereta Jarak Jauh
"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Kuswardoyo
Kuswardoyo menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Wilayah Daop 2 hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Mereka juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 2 Bandung wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi. Baca juga: Bulan Ini, Daop 2 Kembali Tambah Operasional 4 Kereta Jarak Jauh
"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar Kuswardoyo
Kuswardoyo menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Wilayah Daop 2 hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.
(don)
Lihat Juga :