IPPM Minta Bupati Pangkep Cabut Perbup Pembatasan Penerima Beasiswa
Selasa, 20 Juli 2021 - 18:29 WIB
Ia menjelaskan, kebijakan itu dilakukan agar beasiswa tepat sasaran.
Yusran Lalogau menyampaikan, untuk masuk kategori calon penerima, mahasiswa dapat melampirkan surat keterangan tak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. "Kalau teman-teman merasa tidak mampu, silahkan urus surat keterangan di desa atau kelurahan," kata Bupati .
Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Suardi Saleh Minta RSUD Barru Siapkan Fasilitas
Bupati mengatakan, standar IPK 3,5 tersebut merupakan masukan banyak pihak, termasuk akademisi. Ia berharap, standar itu menjadi motivasi mahasiswa untuk berprestasi. Ia juga meminta mahasiswa memahami kondisi keuangan daerah yang sedang sulit saat ini.
"Kalau IPK ta tinggi, tentu nanti sarjana lebih gampang cari kerja, daripada kalau rendah. Ini motivasi agar teman-teman belajar lebih giat," kata MYL.
Yusran Lalogau menyampaikan, untuk masuk kategori calon penerima, mahasiswa dapat melampirkan surat keterangan tak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. "Kalau teman-teman merasa tidak mampu, silahkan urus surat keterangan di desa atau kelurahan," kata Bupati .
Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Suardi Saleh Minta RSUD Barru Siapkan Fasilitas
Bupati mengatakan, standar IPK 3,5 tersebut merupakan masukan banyak pihak, termasuk akademisi. Ia berharap, standar itu menjadi motivasi mahasiswa untuk berprestasi. Ia juga meminta mahasiswa memahami kondisi keuangan daerah yang sedang sulit saat ini.
"Kalau IPK ta tinggi, tentu nanti sarjana lebih gampang cari kerja, daripada kalau rendah. Ini motivasi agar teman-teman belajar lebih giat," kata MYL.
(luq)
Lihat Juga :