IPPM Minta Bupati Pangkep Cabut Perbup Pembatasan Penerima Beasiswa
Selasa, 20 Juli 2021 - 18:29 WIB
loading...
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau di tengah pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan perbup soak pembatasan penerima beasiswa, Senin 19 Juli kemarin. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Kebijakan Pemkab Pangkep membatasi penerima program beasiswa SPP untuk mahasiswa menuai protes dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Pangkep. Mereka menuntut peraturan bupati (perbup) yang jadi dasar hukum kebijakan tersebut dicabut.
Ketua Umum Pengurus Pusat IPPM Pangkep, Awal Fajaruddin saat memimpin unjuk rasa di kantor Bupati Pangkep, Senin (19/7) meminta Bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL) segera mencabut Perbup Nomor 14 Tahun 2021. "Kami menuntut Perbup Nomor 14 dicabut," kata Awal.
Baca juga:Fraksi Golkar DPRD Pangkep Minta Perbup Pembatasan Beasiswa Ditinjau Ulang
Dalam perbup tersebut, beasiswa hanya akan diberikan kemahasiswa yang ekonominya kurang mampu dan berprestasi dengan IPK 3,5. Padahal, selama 5 tahun terakhir, beasiswa tersebut diberikan ke seluruh mahasiswa Pangkep yang kuliah di perguruan tinggi se-Indonesia.
"Kami menolak standardisasi nilai akademik menjadi syarat pemberian beasiswa yang sebelumnya untuk semua menjadi dibatasi. Itu juga terlalu tinggi," ujarnya.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta transparansi pengelolaan dana beasiswa yang hingga kini belum dicairkan. Padahal program beasiswa untuk para mahasiswa tertulis dalam APBD 2021.
Baca juga:Pemkab Pangkep Akan Kurangi Jumlah Mahasiswa Penerima Beasiswa
"Biasanya bulan Mei atau Juni sudah cair. Ini sampai sekarang belum cair, padahal sudah dianggarkan. Kami mendesak agar dana itu segera dicairkan," kata Awal.
Menanggapi hal itu, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau yang menemui massa aksi menegaska tak akan mencabut perbup tersebut. "Kalau diminta cabut saya tidak akan cabut," tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan itu dilakukan agar beasiswa tepat sasaran.
Yusran Lalogau menyampaikan, untuk masuk kategori calon penerima, mahasiswa dapat melampirkan surat keterangan tak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. "Kalau teman-teman merasa tidak mampu, silahkan urus surat keterangan di desa atau kelurahan," kata Bupati .
Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Suardi Saleh Minta RSUD Barru Siapkan Fasilitas
Bupati mengatakan, standar IPK 3,5 tersebut merupakan masukan banyak pihak, termasuk akademisi. Ia berharap, standar itu menjadi motivasi mahasiswa untuk berprestasi. Ia juga meminta mahasiswa memahami kondisi keuangan daerah yang sedang sulit saat ini.
"Kalau IPK ta tinggi, tentu nanti sarjana lebih gampang cari kerja, daripada kalau rendah. Ini motivasi agar teman-teman belajar lebih giat," kata MYL.
Ketua Umum Pengurus Pusat IPPM Pangkep, Awal Fajaruddin saat memimpin unjuk rasa di kantor Bupati Pangkep, Senin (19/7) meminta Bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL) segera mencabut Perbup Nomor 14 Tahun 2021. "Kami menuntut Perbup Nomor 14 dicabut," kata Awal.
Baca juga:Fraksi Golkar DPRD Pangkep Minta Perbup Pembatasan Beasiswa Ditinjau Ulang
Dalam perbup tersebut, beasiswa hanya akan diberikan kemahasiswa yang ekonominya kurang mampu dan berprestasi dengan IPK 3,5. Padahal, selama 5 tahun terakhir, beasiswa tersebut diberikan ke seluruh mahasiswa Pangkep yang kuliah di perguruan tinggi se-Indonesia.
"Kami menolak standardisasi nilai akademik menjadi syarat pemberian beasiswa yang sebelumnya untuk semua menjadi dibatasi. Itu juga terlalu tinggi," ujarnya.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta transparansi pengelolaan dana beasiswa yang hingga kini belum dicairkan. Padahal program beasiswa untuk para mahasiswa tertulis dalam APBD 2021.
Baca juga:Pemkab Pangkep Akan Kurangi Jumlah Mahasiswa Penerima Beasiswa
"Biasanya bulan Mei atau Juni sudah cair. Ini sampai sekarang belum cair, padahal sudah dianggarkan. Kami mendesak agar dana itu segera dicairkan," kata Awal.
Menanggapi hal itu, Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau yang menemui massa aksi menegaska tak akan mencabut perbup tersebut. "Kalau diminta cabut saya tidak akan cabut," tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan itu dilakukan agar beasiswa tepat sasaran.
Yusran Lalogau menyampaikan, untuk masuk kategori calon penerima, mahasiswa dapat melampirkan surat keterangan tak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan. "Kalau teman-teman merasa tidak mampu, silahkan urus surat keterangan di desa atau kelurahan," kata Bupati .
Baca juga:Kasus Covid-19 Meningkat, Suardi Saleh Minta RSUD Barru Siapkan Fasilitas
Bupati mengatakan, standar IPK 3,5 tersebut merupakan masukan banyak pihak, termasuk akademisi. Ia berharap, standar itu menjadi motivasi mahasiswa untuk berprestasi. Ia juga meminta mahasiswa memahami kondisi keuangan daerah yang sedang sulit saat ini.
"Kalau IPK ta tinggi, tentu nanti sarjana lebih gampang cari kerja, daripada kalau rendah. Ini motivasi agar teman-teman belajar lebih giat," kata MYL.
(luq)
Lihat Juga :