Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan PT OSS Bunuh Seorang TKA Asal China

Senin, 19 Juli 2021 - 17:40 WIB
Usai melakukan pembunuhan pelaku mencoba melarikan diri, namun polisi sigap pelaku terpaksa ditembak pada kaki bahagian kanan.

“Pelaku membunuh dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi ulir, motif pelaku membunuh korban adalah sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya,” beber Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso.



Baca juga: Ini Penampakan Uber, Pengeroyok dan Penusuk Polisi saat Diingatkan Prokes

Demi mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat 338 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!