Polisi Tahan Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe

Minggu, 18 Juli 2021 - 18:17 WIB
Diketahui dugaan penganiayaan terhadap pasutri di kafe Ivan Riana berlangsung pada Rabu (14/7/2021) pukul 20.40 WITA, saat pelaksanaan razia PPKM Skala Mikro .

Proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah kafe di Jalan Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng.

Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Oknum Satpol PP Penganiaya Pemilik Kafe

Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Dengan respons cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.

Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!