Polisi Tahan Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe
Minggu, 18 Juli 2021 - 18:17 WIB
GOWA - Penyidik Polres Gowa , akhirnya menahan MR, oknum Satpol PP Gowa yang tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri pemilik kafe Ivan Riyana Panciro Bajeng.
"Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan Minggu (18/7/2021).
Kasubag Humas meyakini, masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat.
Menurut AKP Mangatas, pada Sabtu (17/7/2021) MR menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik.
Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam. Dan hari Minggu (18/7/2021) lanjutnya, penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No/90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.
Diketahui dugaan penganiayaan terhadap pasutri di kafe Ivan Riana berlangsung pada Rabu (14/7/2021) pukul 20.40 WITA, saat pelaksanaan razia PPKM Skala Mikro .
Proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah kafe di Jalan Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng.
Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Dengan respons cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.
Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
"Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," jelas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan Minggu (18/7/2021).
Kasubag Humas meyakini, masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat.
Menurut AKP Mangatas, pada Sabtu (17/7/2021) MR menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa. Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di kantor Satpol PP setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik.
Kedatangan tersangka turut didampingi penasehat hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 3 jam. Dan hari Minggu (18/7/2021) lanjutnya, penyidik resmi melakukan penahananan terhadap tersangka MR (57) berdasarkan SP.Han No/90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021.
Diketahui dugaan penganiayaan terhadap pasutri di kafe Ivan Riana berlangsung pada Rabu (14/7/2021) pukul 20.40 WITA, saat pelaksanaan razia PPKM Skala Mikro .
Proses penanganan yang dilakukan tim penyidik Polres Gowa terhadap kasus tersebut berawal adanya laporan penganiayaan terhadap pasutri berinisial NH (26) dan istrinya AM (34) di sebuah kafe di Jalan Poros Panciro Desa Panciro Kecamatan Bajeng.
Atas laporan tersebut selanjutnya Polres Gowa membentuk Tim kemudian melakukan penyelidikan selanjutnya memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Dengan respons cepat penyidik melakukan gelar perkara pertama dengan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 Juli 2021.
Pada 16 Juli 2021 kembali melakukan gelar perkara kedua dan menetapkan terduga pelaku MR (57) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
(agn)
tulis komentar anda