Miris! Kakak Adik dan Bocah 6 Tahun di Makassar Curi Kiriman Paket Tetangga

Minggu, 18 Juli 2021 - 07:10 WIB
Dihadapan polisi pelaku mengakui dia dan kakaknya telah melakukan pencurian dan melibatkan anak kandungnya hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku. Polisi pun juga masih mengejar kakak Lutfia bernama Lutfi yang saat ini berada di luar Makassar.



Baca : Gempar, Aksi Begal Terekam CCTV di Cimahi Tiga Ponsel Remaja Digasak


Akibat perbuatannya pelaku terancam menjalani masa hukuman selama lima tahun dan dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara anak pelaku yang dimanfaatkan dan diyakini tak mengerti apa yang dia perbuat kini dititipkan ke kakek dan neneknya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!