Miris! Kakak Adik dan Bocah 6 Tahun di Makassar Curi Kiriman Paket Tetangga
Minggu, 18 Juli 2021 - 07:10 WIB
MAKASSAR - Aksi pencurian paket kiriman dan sepasang sepatu milik Warman tetangganya yang dilakukan oleh dua bersaudara Lutfia dan Lutfi di Kota Makassar terekam CCTV . Parahnya salah satu pelaku menyuruh anaknya yang berusia enam tahun untuk membantu aksinya.
Pencurian paket milik tetangganya dilakukan saat kurir jasa pengiriman menyimpan paket pesanan korban. Peristiwa terjadi di rumah warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea, Makassar pada 7-8 Juli 2021 lalu.
Warman korban mengungkapkan, terungkapnya kasus ini saat dirinya yang menanti paket alat rumah tangga dan sepatu yang diordernya tak kunjung datang. Hingga dirinya pun menghubungi tempat memesan barang tersebut.
Mengetahui barang yang dipesannya telah tiba beberapa hari lalu. Saya langsung mengecek CCTV milik tetangga yang berada tepat di depan rumahnya. Hingga saya tahu bahwa barang pesanan saya dicuri oleh kedua pelaku,” kata Warman.
Menurut Warman, dirinya langsung mendatangi pelaku untuk meminta barang tersebut. Namun meski barang milikinya telah dikembalikan oleh pelaku namun tetap melaporkan masalah ini ke aparat kepolisian.
Aparat kepolisian dari Team Semut Merah Resmob Polsek Tamalanrea yang menerima laporan korban langsung mendatangi rumah pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan Tujuh, Kota, Makassar, Sulsel dan mengamankan pelaku Lutfia. Sementara pelaku lainnya yaitu Lutfi tak berada di rumah karena tengah berada di luar kota.
Pelaku bersama barang bukti pun langsung digiring dan diamankan ke mapolsek guna proses lebih lanjut.
Dihadapan polisi pelaku mengakui dia dan kakaknya telah melakukan pencurian dan melibatkan anak kandungnya hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku. Polisi pun juga masih mengejar kakak Lutfia bernama Lutfi yang saat ini berada di luar Makassar.
Baca : Gempar, Aksi Begal Terekam CCTV di Cimahi Tiga Ponsel Remaja Digasak
Akibat perbuatannya pelaku terancam menjalani masa hukuman selama lima tahun dan dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara anak pelaku yang dimanfaatkan dan diyakini tak mengerti apa yang dia perbuat kini dititipkan ke kakek dan neneknya.
Pencurian paket milik tetangganya dilakukan saat kurir jasa pengiriman menyimpan paket pesanan korban. Peristiwa terjadi di rumah warga di Wilayah Kecamatan Tamalanrea, Makassar pada 7-8 Juli 2021 lalu.
Warman korban mengungkapkan, terungkapnya kasus ini saat dirinya yang menanti paket alat rumah tangga dan sepatu yang diordernya tak kunjung datang. Hingga dirinya pun menghubungi tempat memesan barang tersebut.
Mengetahui barang yang dipesannya telah tiba beberapa hari lalu. Saya langsung mengecek CCTV milik tetangga yang berada tepat di depan rumahnya. Hingga saya tahu bahwa barang pesanan saya dicuri oleh kedua pelaku,” kata Warman.
Menurut Warman, dirinya langsung mendatangi pelaku untuk meminta barang tersebut. Namun meski barang milikinya telah dikembalikan oleh pelaku namun tetap melaporkan masalah ini ke aparat kepolisian.
Aparat kepolisian dari Team Semut Merah Resmob Polsek Tamalanrea yang menerima laporan korban langsung mendatangi rumah pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan Tujuh, Kota, Makassar, Sulsel dan mengamankan pelaku Lutfia. Sementara pelaku lainnya yaitu Lutfi tak berada di rumah karena tengah berada di luar kota.
Pelaku bersama barang bukti pun langsung digiring dan diamankan ke mapolsek guna proses lebih lanjut.
Dihadapan polisi pelaku mengakui dia dan kakaknya telah melakukan pencurian dan melibatkan anak kandungnya hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap pelaku. Polisi pun juga masih mengejar kakak Lutfia bernama Lutfi yang saat ini berada di luar Makassar.
Baca : Gempar, Aksi Begal Terekam CCTV di Cimahi Tiga Ponsel Remaja Digasak
Akibat perbuatannya pelaku terancam menjalani masa hukuman selama lima tahun dan dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara anak pelaku yang dimanfaatkan dan diyakini tak mengerti apa yang dia perbuat kini dititipkan ke kakek dan neneknya.
(sms)
tulis komentar anda