Kena Batunya, Ulah Pasutri Raja Tipu Berakhir di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Sabtu, 17 Juli 2021 - 17:36 WIB
Kanit Reskrim Polsek Tongas, Iptu Kriadiana Susanto menjelaskan bahwa hasil pendalaman polisi diketahui pelaku dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jember. "Berhasil diamanlan di pos penyekatan PPKM Darurat Leces," kata Krisdiana, Sabtu (17/72021).

Kris sapaan akrab Krisdiana Susanto menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui pelaku melakukan aksi penggelapan dan penipuan sejumlah sepeda motor di beberapa TKP, diantaranya Bangil, Rembang, Probolinggo dan Jember.

Modus operandi pelaku, lanjut Kris, yakni mencari sasaran korban yang dikenalnya. Sedangkan istri pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor. Selanjutnya motor pinjaman tersebut tidak dikembalikan dan dijual ke salah satu penadah.

"Menurut keterangan pelaku, motor hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit ke salah satu penadah," tambahnya.

Pasutri raja tipu ini bakal dijerat pasal 372-378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!