DPRD Pangandaran Didesak Tindak Anggota Yang Bubarkan Karantina Pemudik
Rabu, 27 Mei 2020 - 20:04 WIB
Suasana audensi Forum Pangandaran Sehat dengan DPRD Pangandaran, Rabu (27/5/2020). Foto: SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Insiden pembubaran karantina khusus pemudik di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (23/05/2020) berbuntut panjang. Forum Pangandaran Sehat mendesak DPRD Pangandaran menindak pelaku yang tak lain anggota dewan sendiri, yaitu Oman Rohman dari Fraksi Golkar.
Ketua Forum Pangandaran Sehat Dede Supratman menilai aksi Oman sewenang-wenang. "Aksi itu mencederai perjuangan penanganan COVID-19 seluruh elemen masyarakat dan pemerintah," kata Dede seusai mengadakan audensi dengan DPRD Pangandaran, Rabu (27/5/2020).
Menurut Dede, apapun alasannya tidak bisa seorang anggota DPRD membubarkan kegiatan karantina pemudik."Kami berharap penegak hukum turun tangan menindak prilaku anggota DPRD tersebut," tambahnya.
Masluh, kepala Desa Kertaharja menyatakan akan segera membuat laporan pidana. "Rencananya Kamis, (28/05/2020) kami akan melapor ke Mapolsek Cimerak," ujar Masluh.
Ketua Forum Pangandaran Sehat Dede Supratman menilai aksi Oman sewenang-wenang. "Aksi itu mencederai perjuangan penanganan COVID-19 seluruh elemen masyarakat dan pemerintah," kata Dede seusai mengadakan audensi dengan DPRD Pangandaran, Rabu (27/5/2020).
Menurut Dede, apapun alasannya tidak bisa seorang anggota DPRD membubarkan kegiatan karantina pemudik."Kami berharap penegak hukum turun tangan menindak prilaku anggota DPRD tersebut," tambahnya.
Masluh, kepala Desa Kertaharja menyatakan akan segera membuat laporan pidana. "Rencananya Kamis, (28/05/2020) kami akan melapor ke Mapolsek Cimerak," ujar Masluh.
Lihat Juga :