27 Exit Tol Ditutup, Polisi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Jum'at, 16 Juli 2021 - 04:05 WIB
"Sedangkan pada bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," beber Iqbal.

Sementara untuk bidang kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Hari ke-12 PPKM Darurat Ada Ledakan COVID-19 di Sleman, 901 Orang Positif

Iqbal menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

"Supermarket, pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50% kalau apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!