Tak Jera, Baru Keluar Rutan, Pengedar Narkoba di Bangkalan Diciduk Lagi

Kamis, 15 Juli 2021 - 23:50 WIB
Pengedar sabu (baju hitam) saat digiring ke mobil petugas usai diamankan membawa sabu. Foto: iNewsTV/Taufik Syahrawi
BANGKALAN - Penjara seharusnya menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, namun tidak demikian dengan I, warga Tanjung Bumi, Bangkalan , meski baru bebas dari rutan namun dia kembali diciduk kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba .

Diketahui, I baru enam bulan keluar penjara atas kasus narkoba, namun polisi kembali menangkapnya. Kepada polisi, tersangka mengakui kembali ke dunia narkoba karena pengaruh temannya saat berada di penjara.





Penangkapan pengedar sabu-sabu ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan polisi, terhadap tersangka lain yang sudah ditangkap sebelumnya.

Dari tersangka lain tersebut didapat keterangan terkait nama tersangka l yang kembali beraktivitas sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Usai ditangkap di rumahnya tersangka l kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan.



“Tersangka mengaku dirinya kembali terpengaruh untuk melakoni dunia barang haram tersebut, setelah bertemu dengan tersangka H, warga Sampang, Madura saat masih sama-sama mendekam di rumah tahanan,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Iwan Kusdiyanto.

Tersangka l sebelumnya sudah dipenjara lima tahun karena narkoba, kini kembali terancam di penjara dengan ancaman hukuman yang sama.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content