Tanpa Bawa STRP, Pekerja Jangan Harap Bisa Masuk Demak

Kamis, 15 Juli 2021 - 23:13 WIB
“Tidak bisa menunjukkan surat surat kelengkapan seperti STRP, surat vaksin dan swab, maka harus putar balik. Kalau kendaraan pribadi langsung kita putar balik,” kata Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan, Kamis (15/7/2021).

Fandy melanjutkan, STRP sudah mulai diberlakukan selama PPKM Darurat. Pemberlakukan penyekatan dengan dasar adanya STRP, dari sektor kritical maupun sektor esensial, baik dari lokal Demak maupun dari kabupaten atau provinsi lainnya.

“Tidak ada alasan bagi masyarakat lokal maupun dari luar daerah, harus membawa STRP. Bisa menunjukan STRP tapi tidak membawa surat vaksin dan swab antigen,tetap kita minta putar balik,” ujar AKP Fandy.

Menurutnya pemberlakuan STRP sudah disosialisasikan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Demak baik itu sektor industri, perbankan, dan lain sebagainya. Ada 55 sektor kritikal dan 44 sektor esensial yang berada di Kabupaten Demak.

“Hanya 99 sektor inilah yang bisa mendapatkan STRP, selebihnya tidak boleh melaksanakan mobilitas, kecuali ada hal-hal yang sangat darurat,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!