Tanpa Bawa STRP, Pekerja Jangan Harap Bisa Masuk Demak

Kamis, 15 Juli 2021 - 23:13 WIB
Polres Demak kembali melakukan penyekatan terkait PPKM Darurat. Penyekatan yang dibagi dalam tiga lajur dilaksanakan di Pertigaan Bogorame, Jalan Sultan Fatah. Foto/iNews TV/Taufik Budi
DEMAK - Polres Demak kembali melakukan penyekatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Penyekatan yang dibagi dalam tiga lajur itu dilaksanakan di Pertigaan Bogorame, Jalan Sultan Fatah Demak.

Baca juga: Gara-gara Tik Tok, Pemuda di Sleman Dikeroyok 10 Orang hingga Alami Luka Bacok



Lajur kiri untuk kendaraan bermotor, lajur tengah untuk kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal, sedangkan lajur kanan untuk mobil pribadi. Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat, terutama STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), surat keterangan vaksin serta swab antigen.

Baca juga: Mulai Besok 27 Pintu Tol Jateng Ditutup, Ini Pesan Kapolda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!