Jangan Mudah Tergiur Pinjaman Online, Simak Seruan Asosiasi Fintech Berikut

Kamis, 15 Juli 2021 - 12:07 WIB
Chief Marketing Officer Kredit Cepat, Adinda Artemissia.Foto/ist
GORONTALO - Pandemi COVID-19 yang melanda dunia saat ini membawa dampak besar di sektor ekonomi. Di tengah badai yang belum juga berhenti, fintech lending justru mampu merealisasikan pinjaman secara siginifikan.

Realisasi pinjaman tersebut terlihat dari kenaikan akumulasi rekening dan transaksi dari pemberi maupun peminjam dana. Hingga April 2021, nilai penyaluran pinjaman skala nasional mencapai Rp182,62 triliun dan nilai outstanding pinjaman sebesar Rp20,61 triliun.



Project Manager One Hope, Frentzen Louei

Keberhasilan tersebut juga berkat kegiatan edukasi dan kampanye yang mengajak masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Masyarakat juga diharapkan bisa membedakan antara fintech yang berizin dan fintech tidak resmi.



Seperti yang dilakukan pada Kamis (15/7/2021) di Kampus Universitas Negeri Gorontalo secara daring ada edukasi tentang fintech dari PT Alfa Finance Indonesia (KreditCepat) dan PT Teknologi Indonesia Sentosa (OneHope).

Baca juga: Satpol PP Diduga Pukul Wanita Hamil saat Razia PPKM Mikro, Pj Sekda Gowa Sesalkan Miskomunikasi

"Kegiatan secara daring ini untuk mengenalkan industri fintech peer-to-peer lending serta pemahaman inovasi yang dilakukan fintech untuk tetap melayani masyarakat di tengah pandemi," terang Chief Marketing Officer Kredit Cepat, Adinda Artemissia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/2021).

Dia sangat berharap kehadiran layanan fintech mampu meningkatkan pengetahun terkait layanan keuangan berbasis digital dan membuka akses finansial ke seluruh lapisan masyarakat, terutama kalangan UMKM.

Project Manager One Hope, Frentzen Louei menambahkan, dengan ada edukasi ini masyarakat Gorontalo dapat memanfaatkan layanan produk P2P lending untuk kebutuhan di tengah pandemi ini.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut berkampanye menyuarakan Gerakan 5M, yaitu mengabaikan iklan menggiurkan dan pinjaman dengan bunga besar, melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI, memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online, meneliti syarat dan ketentuan pinjaman dan ewaspadai penyalahgunaan data pribadi.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More