Bantu Pedagang Kecil Bayar Denda PPKM Darurat, Dedi Mulyadi Titip Uang Rp15 Juta di PN Purwakarta
Kamis, 15 Juli 2021 - 14:30 WIB
Berkaca pada peristiwa yang dialami Wini, Dedi memutuskan untuk menitipkan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk membayar denda para pelanggar PPKM darurat, terutama para pedagang atau masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah.
Untuk sementara, Dedi menitipkan uang sebesar Rp15 juta yang dititipkan langsung kepada panitera PN Purwakara, Kamis (15/7/2021). Menurut Dedi, uang tersebut sebagai bagian pendampingan pihaknya untuk para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan harus membayar denda.
"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," ungkapnya.
Dedi mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM darurat bakal menghadapi masalah sosial. Pasalnya, mereka akan kebingungan membayar denda, apalagi jika ditambah dengan ongkos perjalanan ke Kejaksaan atau Pengadilan.
"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda. Oleh karena itu daya datangi PN Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," tuturnya.
Dedi menyebutkan, para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat dan terjaring operasi petugas lapangan biasanya dikenai denda antara Rp150.000 hingga Rp250.000.
"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," tandasnya.
Untuk sementara, Dedi menitipkan uang sebesar Rp15 juta yang dititipkan langsung kepada panitera PN Purwakara, Kamis (15/7/2021). Menurut Dedi, uang tersebut sebagai bagian pendampingan pihaknya untuk para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan harus membayar denda.
"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," ungkapnya.
Dedi mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM darurat bakal menghadapi masalah sosial. Pasalnya, mereka akan kebingungan membayar denda, apalagi jika ditambah dengan ongkos perjalanan ke Kejaksaan atau Pengadilan.
"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda. Oleh karena itu daya datangi PN Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," tuturnya.
Dedi menyebutkan, para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat dan terjaring operasi petugas lapangan biasanya dikenai denda antara Rp150.000 hingga Rp250.000.
"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," tandasnya.
(don)
tulis komentar anda