Bantu Pedagang Kecil Bayar Denda PPKM Darurat, Dedi Mulyadi Titip Uang Rp15 Juta di PN Purwakarta
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) darurat telah menimbulkan dampak besar terhadap aktivitas perekonomian, terutama bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan.
Kondisi menjadi lebih berat menyusul penerapan denda bagi para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat. Untuk mendapatkan uang dari berjualan saja sudah susah, apalagi untuk membayar denda yang nilainya dirasa sangat besar bagi mereka.
Kondisi itulah yang dialami oleh Wini Amelia, seorang ibu penjual kopi seduh di kawasan emperan Stasiun Kereta Api Purwakarta. Wini yang tengah hamil itu terjaring operasi PPKM darurat hingga membuatnya harus membayar denda Rp150.000.
Baginya, denda sebesar itu sangatlah besar jika dibandingkan pendapatannya sehari-hari dari berjualan kopi seduh. Apalagi, kata dia, selama PPKM darurat diterapkan, jualannya sepi pembeli.
Wini sendiri sebenarnya bisa saja membayar denda tersebut. Namun, risikonya bakal kehilangan modal untuk berjualan, termasuk kehilangan penghasilan untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari karenan baginya, denda Rp150.000 sangatlah besar.
Merasa prihatin dengan kondisi yang dialami Wini, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi berupaya membantu kesulitan yang tengah dialami oleh Wini. Menurut Dedi, Wini datang menemuinya untuk meminta bantuan karena terjaring operasi PPKM Darurat yang mengharuskannya membayar denda.
"Tadi malam, saya menerima kehadiran seorang ibu bernama Wini Amelia. Dia sedang hamil dan datang kepada saya dalam keadaan menangis. Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM," ungkap Dedi, Kamis (15/7/2021).
Mantan Bupati Purwakarta itu memahami bahwa para petugas lapangan yang melaksanakan operasi PPKM darurat tidak dapat disalahkan. Pasalnya, kata Dedi, mereka tengah melaksanakan tugas untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Akan tetapi, di sisi lain, nasib orang seperti Ibu Wini juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan. Aturan hukum harus tetap ditegakan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan,"kata Dedi menegaskan.
Berkaca pada peristiwa yang dialami Wini, Dedi memutuskan untuk menitipkan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk membayar denda para pelanggar PPKM darurat, terutama para pedagang atau masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah.
Untuk sementara, Dedi menitipkan uang sebesar Rp15 juta yang dititipkan langsung kepada panitera PN Purwakara, Kamis (15/7/2021). Menurut Dedi, uang tersebut sebagai bagian pendampingan pihaknya untuk para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan harus membayar denda.
"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," ungkapnya.
Dedi mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM darurat bakal menghadapi masalah sosial. Pasalnya, mereka akan kebingungan membayar denda, apalagi jika ditambah dengan ongkos perjalanan ke Kejaksaan atau Pengadilan.
"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda. Oleh karena itu daya datangi PN Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," tuturnya.
Dedi menyebutkan, para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat dan terjaring operasi petugas lapangan biasanya dikenai denda antara Rp150.000 hingga Rp250.000.
"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," tandasnya.
Kondisi menjadi lebih berat menyusul penerapan denda bagi para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat. Untuk mendapatkan uang dari berjualan saja sudah susah, apalagi untuk membayar denda yang nilainya dirasa sangat besar bagi mereka.
Kondisi itulah yang dialami oleh Wini Amelia, seorang ibu penjual kopi seduh di kawasan emperan Stasiun Kereta Api Purwakarta. Wini yang tengah hamil itu terjaring operasi PPKM darurat hingga membuatnya harus membayar denda Rp150.000.
Baginya, denda sebesar itu sangatlah besar jika dibandingkan pendapatannya sehari-hari dari berjualan kopi seduh. Apalagi, kata dia, selama PPKM darurat diterapkan, jualannya sepi pembeli.
Wini sendiri sebenarnya bisa saja membayar denda tersebut. Namun, risikonya bakal kehilangan modal untuk berjualan, termasuk kehilangan penghasilan untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari karenan baginya, denda Rp150.000 sangatlah besar.
Merasa prihatin dengan kondisi yang dialami Wini, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi berupaya membantu kesulitan yang tengah dialami oleh Wini. Menurut Dedi, Wini datang menemuinya untuk meminta bantuan karena terjaring operasi PPKM Darurat yang mengharuskannya membayar denda.
"Tadi malam, saya menerima kehadiran seorang ibu bernama Wini Amelia. Dia sedang hamil dan datang kepada saya dalam keadaan menangis. Dia mengaku terjaring operasi razia PPKM," ungkap Dedi, Kamis (15/7/2021).
Mantan Bupati Purwakarta itu memahami bahwa para petugas lapangan yang melaksanakan operasi PPKM darurat tidak dapat disalahkan. Pasalnya, kata Dedi, mereka tengah melaksanakan tugas untuk menekan penyebaran COVID-19.
Baca Juga
"Akan tetapi, di sisi lain, nasib orang seperti Ibu Wini juga harus diperhatikan. Jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan. Aturan hukum harus tetap ditegakan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan,"kata Dedi menegaskan.
Berkaca pada peristiwa yang dialami Wini, Dedi memutuskan untuk menitipkan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk membayar denda para pelanggar PPKM darurat, terutama para pedagang atau masyarakat kecil yang sedang mencari nafkah.
Untuk sementara, Dedi menitipkan uang sebesar Rp15 juta yang dititipkan langsung kepada panitera PN Purwakara, Kamis (15/7/2021). Menurut Dedi, uang tersebut sebagai bagian pendampingan pihaknya untuk para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan harus membayar denda.
"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," ungkapnya.
Dedi mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM darurat bakal menghadapi masalah sosial. Pasalnya, mereka akan kebingungan membayar denda, apalagi jika ditambah dengan ongkos perjalanan ke Kejaksaan atau Pengadilan.
"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda. Oleh karena itu daya datangi PN Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," tuturnya.
Dedi menyebutkan, para pedagang kecil yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat dan terjaring operasi petugas lapangan biasanya dikenai denda antara Rp150.000 hingga Rp250.000.
"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," tandasnya.
(don)