Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:02 WIB
Azis menyebut ada lima pelaku, dua otak dari kasus ini merupakan wanita berinisial M dan E.

"Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021," tuturnya.

Azis menambahkan, tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian. Baca juga: Cuma Butuh 2 Detik, Curanmor Gasak Scoopy di Cengkareng

Adapun modus kedua otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran. Kemudian komunikasi intensif secara personal melalui aplikasi WhatsApp.

Azis mengatakan dalam menjalankan aksinya M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan. Setelah komunikasi intensif, pelaku M dibantu E kemudian bertemu di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!