Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Rabu, 14 Juli 2021 - 16:02 WIB
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus pencurian dengan modus kopi bius di Mapolres Jaksel. Foto: Muhammad Refi
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua pelaku residivis pencurian dengan modus memberikan minuman kopi dicampur obat bius.Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor .

"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (14/7/2021).



Residivis kasus curanmor ini, kata dia, mempunyai cara yang berbeda dalam melancarkan aksinya itu. Kedua pelaku bertemu pada Maret hingga akhirnya berkomplot untuk berbuat kriminal. Baca juga: Pengemudi Ojol jadi Korban Curanmor Modus Hipnotis saat Test Drive

"Dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda. Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!