Tak Tahan Lihat Paha Putih saat Belajar Mengaji, Ustaz Setubuhi Santriwatinya

Rabu, 14 Juli 2021 - 06:44 WIB
Akibat perbuatanya tersangka Mahrus kini meringkuk dijeruji besi Mapolres Kotawaringin Barat.

Baca : Pasca-Pembunuhan Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa yang Nyaris Merusak Ambulans di Manggala Makassar

“Tersangka MR diancam hukuman 15 tahun penjara. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain sebagai mana Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomer 01 tahun 2016,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!