Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda
Rabu, 14 Juli 2021 - 00:00 WIB
Proses sidang Tipiring kepada pelanggar prokes pada saat pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah KBB yang digelar di kantor DPRD KBB Jalan Raya Tagog Padalarang, Selasa (13/7/2021). Foto/MPI/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Pelaku pelanggar PPKM darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang tindakan pidana ringan (Tipiring), Selasa (13/7/2021).Pelaksanaan sidang kali ini dilakukan di kantor DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat (10/7) sampai Senin (12/7) malam," terang Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman. Baca juga: Disnakan KBB Terjunkan 40 Petugas untuk Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Dia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan cafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.
"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat (10/7) sampai Senin (12/7) malam," terang Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman. Baca juga: Disnakan KBB Terjunkan 40 Petugas untuk Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Dia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan cafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.
Lihat Juga :