Arief Terbitkan Surat Pelaksanaan Idul Adha di Tangerang saat PPKM Darurat, Begini Isinya

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:09 WIB
"Kegiatan takbiran di masjid, musala atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Arief, Selasa (13/7/2021).

Terkait pelaksanaan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan dapat dilaksanakan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buat Posko Bantuan Tabung Oksigen untuk RS dan Puskesmas

"Jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatan," kata Arief.

Pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan penyelenggara tidak diperbolehkan menghadirkan pihak lain selain petugas pemotongan. "Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!