Arief Terbitkan Surat Pelaksanaan Idul Adha di Tangerang saat PPKM Darurat, Begini Isinya
Selasa, 13 Juli 2021 - 20:09 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan selama momen Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada masa PPKM Darurat.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Baca juga: Sambut Idul Adha, Free Fire Bagi-Bagi Item Gratis, Begini Cara Dapatnya…
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerbitan SE untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Baca juga: Sambut Idul Adha, Free Fire Bagi-Bagi Item Gratis, Begini Cara Dapatnya…
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerbitan SE untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Lihat Juga :