Picu Kerusuhan yang Gemparkan Surabaya Saat Patroli PPKM Darurat, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:01 WIB
Untuk H akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE. Sementara FA disangkakan pasal 214 KUHP junto pasal 211, 212 KUHP subsider pasal 170 KUHP, dan atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Inmendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat lebih subsider pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Palembang Gempar, Tengkorak Kepala Manusia Ditemukan Telah Menghitam di Bawah Jembatan

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan pemilik warung kopi berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng. Saat itu, petugas mendapati warkop E belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat di data, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Sehingga, terjadi perdebatan dan mengundang massa. Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi . Kemudian terjadilah pengrusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!