Picu Kerusuhan yang Gemparkan Surabaya Saat Patroli PPKM Darurat, 2 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 13 Juli 2021 - 20:01 WIB
loading...
Picu Kerusuhan yang...
Tersangka Kasus Kerusuhan Patroli PPKM Darurat Di Surabaya, H dan FA saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tangkap dua tersangka kasus dugaan kericuhan berujung pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng, Surabaya, pada Sabtu (10/7/2021) malam. Dua orang tersebut berinisial FA (30) dan H (34).

Baca juga: Surabaya Gempar Patroli PPKM Darurat Diserang, Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum orang yang ditangkap itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda. Untuk H, dijerat pasal penyebaran konten yang mengandung provokasi . Sedangkan FA dijerat pasal pengrusakan. "Kedua tersangka merupakan warga sekitar Bulak Banteng," katanya, Selasa (13/7/2021).



Ganis mengungkapkan, FA merusak mobil patroli polisi karena adiknya ditangkap Satpol PP saat patroli PPKM Darurat . Sementara H mengunggah konten di media sosialnya dan memprovokasi warganet untuk melawan patroli PPKM darurat . "Satpol PP mengamankan adiknya H karena didapati tidak memakai masker saat ada patroli PPKM Darurat ," ujar Ganis.

Baca juga: Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong, Warga Temukan Tukang Ojek Tewas Bersimbah Darah

Sebelumnya, H mengunggah video insiden perusakan mobil Satpol PP dan Patroli Lantas di Bulak Banteng. H ini menyebarkan video itu akun Facebook dengan nama "Bari Herman" serta memberikan narasi terhadap video tersebut bahwa "Bulak Banteng Anti PPKM ". Sampai saat ini video tersebut telah dibagikan sebanyak 11.881 kali oleh warganet.

Untuk H akan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE. Sementara FA disangkakan pasal 214 KUHP junto pasal 211, 212 KUHP subsider pasal 170 KUHP, dan atau pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Inmendagri No. 15/2021 tentang PPKM Darurat lebih subsider pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Palembang Gempar, Tengkorak Kepala Manusia Ditemukan Telah Menghitam di Bawah Jembatan

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan pemilik warung kopi berinisial E sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng. Saat itu, petugas mendapati warkop E belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat di data, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas. Sehingga, terjadi perdebatan dan mengundang massa. Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi . Kemudian terjadilah pengrusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemotor Halangi Ambulans...
Pemotor Halangi Ambulans yang Berujung Perusakan di Depok Jadi Tersangka
Polda Riau Ungkap Kasus...
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
Kawasan TMP Kalibata...
Kawasan TMP Kalibata Mencekam, Massa Membakar Warung dan Kendaraan
Wakapolda Metro Jaya...
Wakapolda Metro Jaya ke Lokasi Perusakan dan Pembakaran Warung di Kalibata, Puluhan Brimob Perketat Penjagaan
Tangani Laporan Perusakan...
Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Polda Riau Pastikan Proses Hukum Berjalan
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Imigran Sudan Tikam...
Imigran Sudan Tikam Warga Lokal, Kerusuhan Pecah di Irlandia Utara
Media AS Sebut FBI Kerahkan...
Media AS Sebut FBI Kerahkan Agen Berpakaian Preman untuk Picu Kerusuhan
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
6 Fakta Unik Vatikan,...
6 Fakta Unik Vatikan, Negara Kecil yang Jadi Sorotan Saat Natal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved