Gegara Jagung, Pria di Makassar Tewas Ditebas Tetangga Sendiri

Selasa, 13 Juli 2021 - 19:21 WIB
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan pihaknya sudah menenangkan keluarga korban agar tidak menimbulkan persoalan besar.

"Sudah kita kasih pengertian, untuk mencegah terjadinya kejadian yang bisa merugikan baik pihak keluarga korban dan pelaku," tukas polisi yang akrab disapa H Edhy ini.

Baca Juga: Petugas PLN Hampir Ditebas Parang Pelanggan yang Diduga Melakukan Pencurian Listrik

Saat ini MG masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Manggala . Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!