Wabup Sebut Rumah Ibadah di Gowa Sudah Taat Aturan PPKM

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:00 WIB
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker, sehingga sebagai efek jerah, dirinya memberikan sanksi sosial.

Selain itu Abd Rauf menegaskan kepada para pelanggar, jika masih mengabaikan peraturan PPKM mikro maka pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca juga:Bupati Gowa Ajak Siswa Baru Jadi Duta Covid-19

"Tentu kita menyampaikan bahwa bilamana didapatkan kembali maka kita akan memberikan hukuman yang lebih berat, tentu sanksi-sanksi yang kita berikan itu bertahap sesuai dengan pelanggarannya," tegas Abd Rauf.

Selain itu, Wakil Bupati Gowa juga menjelaskan bahwa PPKM mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa sebagai upaya memutus penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!