Ngaku Kasat Lantas Minta Sumbangan HUT Bhayangkara, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:53 WIB


Baca juga : Peras Warga yang Diduga Selingkuh, 3 Oknum Wartawan Diamankan Polisi


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!