Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Pembobolan Uang Nasabah BJB Rp28 Miliar
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:48 WIB
Erdi juga menyoroti terkait oknum Bank BJB Cabang Pekanbaru berinisial TDC yang sudah ditetapkan tersangka pada 2020 lalu, namun karena alasan memiliki anak kecil, tidak dilakukan penahanan.
"Persoalan hukum siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab, sudah ditetapkan tersangka, tidak ada alasan tidak ditahan karena memiliki anak kecil, ini perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, walaupun memiliki tanggungan," jelas Erdi.
Erdi juga mendesak penyidik mengamankan barangbukti berupa CCTV di perbankan tersebut. "Kalau alasannya CCTV rusak itu adalah alasan klasik. Rekaman barang elektronik bisa digali kalau memang penyidik serius dalam penanganan perkara ini, tidak ada alasan CCTV rusak, keseriusan penyidik lagi yang dituntut dalam penanganan kasus ini," tegasnya.
Erdi juga menyayangkan pihak bank yang tidak mau menyerahkan laporan transaksi korban. "Bank harusnya melindungi nasabah. Seharusnya pihak bank memiliki kewajiban menyerahkan laporan transaksi nasabah, penyidik juga bisa mendapatkannya laporan transaksi nasabah itu untuk hal penyidikan, bisa minta izin ke Bank Indonesia untuk keperluan penyidikan. Perbankan harusnya terbuka dengan nasabah, perbankan wajib memberikan laporan transaksi korban, karena nasabah juga memiliki hak mengetahui semua transaksinya," papar Erdi.
"Persoalan hukum siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab, sudah ditetapkan tersangka, tidak ada alasan tidak ditahan karena memiliki anak kecil, ini perbuatan pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku, walaupun memiliki tanggungan," jelas Erdi.
Erdi juga mendesak penyidik mengamankan barangbukti berupa CCTV di perbankan tersebut. "Kalau alasannya CCTV rusak itu adalah alasan klasik. Rekaman barang elektronik bisa digali kalau memang penyidik serius dalam penanganan perkara ini, tidak ada alasan CCTV rusak, keseriusan penyidik lagi yang dituntut dalam penanganan kasus ini," tegasnya.
Erdi juga menyayangkan pihak bank yang tidak mau menyerahkan laporan transaksi korban. "Bank harusnya melindungi nasabah. Seharusnya pihak bank memiliki kewajiban menyerahkan laporan transaksi nasabah, penyidik juga bisa mendapatkannya laporan transaksi nasabah itu untuk hal penyidikan, bisa minta izin ke Bank Indonesia untuk keperluan penyidikan. Perbankan harusnya terbuka dengan nasabah, perbankan wajib memberikan laporan transaksi korban, karena nasabah juga memiliki hak mengetahui semua transaksinya," papar Erdi.
(msd)
Lihat Juga :