Asyik Berduaan di Vila Mewah Bersama Manajer Diskotik, Selebgram Cantik Diringkus BNN

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:44 WIB
Beberapa jenis narkotika yang ditemukan terdiri satu paket kristal bening 2,95 gram, tiga pil warna kuning seberat 1,05 gram, dan serbuk putih seberat 0,78 gram. Ditemukan juga satu bong, delapan pipa kaca dan satu korek api yang dimodifikasi. "Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menggunakan sabu," ungkap Sugianyar.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri, barang bukti yang disita mengandung sediaan sabu . "Hasil tes urine kedua tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika," imbuhnya. Baca juga: Medan Membara, Dendam Lama dan Saling Ejek Membuat Tawuran Pecah di Jalanan

Petugas masih mengembangkan guna mengungkap asal sabu yang dipakai kedua tersangka. "JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!