Asyik Berduaan di Vila Mewah Bersama Manajer Diskotik, Selebgram Cantik Diringkus BNN
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:44 WIB
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, berhasil meringkus seorang wanita cantik asal Jakarta, berinisial JF (30) yang berprofesi sebagai selebgram. JF diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu .
JF ditangkap bersama seorang pria yang merupakan manajer diskotek di Kuta, Bali, berinisial DS (40). " Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (13/7/2021).
JF dan DS ditangkap di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (9/7/2021). Di vila itu, keduanya berada di dalam satu kamar. Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan sejumlah narkotika .
Beberapa jenis narkotika yang ditemukan terdiri satu paket kristal bening 2,95 gram, tiga pil warna kuning seberat 1,05 gram, dan serbuk putih seberat 0,78 gram. Ditemukan juga satu bong, delapan pipa kaca dan satu korek api yang dimodifikasi. "Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menggunakan sabu," ungkap Sugianyar.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri, barang bukti yang disita mengandung sediaan sabu . "Hasil tes urine kedua tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika," imbuhnya.
Petugas masih mengembangkan guna mengungkap asal sabu yang dipakai kedua tersangka. "JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.
JF ditangkap bersama seorang pria yang merupakan manajer diskotek di Kuta, Bali, berinisial DS (40). " Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (13/7/2021).
JF dan DS ditangkap di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (9/7/2021). Di vila itu, keduanya berada di dalam satu kamar. Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan sejumlah narkotika .
Baca Juga
Beberapa jenis narkotika yang ditemukan terdiri satu paket kristal bening 2,95 gram, tiga pil warna kuning seberat 1,05 gram, dan serbuk putih seberat 0,78 gram. Ditemukan juga satu bong, delapan pipa kaca dan satu korek api yang dimodifikasi. "Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menggunakan sabu," ungkap Sugianyar.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri, barang bukti yang disita mengandung sediaan sabu . "Hasil tes urine kedua tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika," imbuhnya.
Petugas masih mengembangkan guna mengungkap asal sabu yang dipakai kedua tersangka. "JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.
(eyt)
tulis komentar anda