Tak Taat Prokes, Pemkab Gowa Tegur Pengelola Warkop dan Rumah Makan

Senin, 12 Juli 2021 - 17:33 WIB
Tim 3 yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mendatangi rumah makan yang masih melayani pengunjung makan di tempat di atas pukul 7 malam, Minggu (12/7). Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melayangkan surat teguran kedua kepengelola warkop dan rumah makan yang kedapatan tidak taat protokol kesehatan (prokes) saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Kita kembali turun ke lapangan pada Minggu malam (11/7/2021), dan ditemukan warkop yang masih buka padahal kemarin sudah dilakukan razia oleh tim lainnya dan berjanji tidak membuka, tapi kenyataannya masih buka, sehingga kita berikan sanksi kedua atau teguran tertulis," ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Adnan


Baca Juga: Adnan
Baca juga:Mulai 10 Juli, Tempat Usaha di Gowa Hanya Beroperasi Sampai Pukul 7 Malam

Pengelola tetap bisa melayani pesan antar atau bungkus sampai jam 10 malam. Sebagai tanda tidakmelakukan pelayanan makan di tempat di atas jam 7, pelaku usaha diharuskan menaikkan kursi di atas mejanya.

"Di luar yang nelakukan pelanggaran, alhamdulillah sudah banyak yang bisa memahami kebijakan dan hanya buka karena bawa pulang saja atau bungkus. Kita ingatkan juga kalo memang tidak melayani adalah ditandai dengan kursi dinaikkan di atas meja," tambah Adnan.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content