Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Anak Tenggelam di Proyek Mattoanging

Senin, 12 Juli 2021 - 15:15 WIB
Polisi belum tetapkan tersangka pada kasus bocah tenggelam di proyek galian Stadion Mattoanging. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Mariso mengaku telah melakukan gelar perkara dan belum bisa menetapkan tersangka pada kasus tenggelamnya dua anak di kubangan bekas proyek galian dalam area Stadion Mattoanging Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin menyebutkan, gelar perkara dilakukan pada Kamis 8 Juli 2021 di ruang Satreskrim Polrestabes Makassar. Namun kasus itu belum dinaikkan statusnya.

"Masih penyelidikan. Hasil gelar perkara belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan ," kata Syamsuddin, Senin (12/7/2021).





Dia mengatakan, ada beberapa kendala sehingga status perkembangan perkara kejadian yang menewaskan dua bocah bernama Adli (13) dan Fajri (15), Minggu 23 Mei 2021 lalu.

"Karena dari awal orang tua korban sudah menolak untuk dilakukan visum maupun otopsi, kami sudah mengarahkan untuk membawa ke rumah sakit, namun keluarga menolak," ujarnya.

Selain itu, Syamsuddin mengaku orang tua korban juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara itu ke pengadilan. Terlebih disebutkan tak ada laporan polisi sebagai dasar untuk meneruskan kasus itu ke meja hijau.

"Orang tua korban juga sudah membuat surat pernyataan tidak mempermasalahkan kejadian yang dialami oleh anaknya. Untuk orang tua korban tidak pernah membuat laporan, kami cuma buat laporan temuan," ungkapnya.

Dia menyatakan orang tua kedua korban sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak memperkarakan insiden tewasnya anak mereka. Setelah pihaknya memanggil dan mengambil keterangan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content