Surabaya Gempar Patroli PPKM Darurat Diserang, Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka
Senin, 12 Juli 2021 - 02:07 WIB
SURABAYA - Aksi penyerangan terhadap petugas gabungan saat menggelar patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , menggemparkan Kota Surabaya. Kendaraan petugas dirusak dengan lemparan batu.
Kini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah menetapkan pemilik warung berinisial E, atas kasus dugaan pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni dari Camat dibantu Polsek Kenjeran, dan Koramil di daerah Bulak Banteng, pada Sabtu (10/7/2021).
Saat itu, petugas mendapati warung kopi (warkop) yang belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata. "Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas," katanya, Minggu (11/7/2021).
Sehingga, lanjut dia, terjadi perdebatan dan mengundang massa (warga) banyak. Kemudian terjadilah pengrusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran. "Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi. Sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah pengrusakan mobil patroli," jelasnya.
Gatot menyatakan, tidak ada korban jiwa dari petugas. Melainkan kerusakan pecah kaca pintu belakang kendaraan patroli lantas 202 Polsek Kenjeran. Pihaknya menyesalkan masih ada masyarakat yang belum paham tugas Satgas dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 .
Baca Juga
Kini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah menetapkan pemilik warung berinisial E, atas kasus dugaan pengrusakan kendaraan patroli PPKM Darurat di Bulak Banteng pada Sabtu (10/7/2021) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, yakni dari Camat dibantu Polsek Kenjeran, dan Koramil di daerah Bulak Banteng, pada Sabtu (10/7/2021).
Saat itu, petugas mendapati warung kopi (warkop) yang belum tutup. Sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata. "Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas," katanya, Minggu (11/7/2021).
Sehingga, lanjut dia, terjadi perdebatan dan mengundang massa (warga) banyak. Kemudian terjadilah pengrusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran. "Pemilik warung berinisial E ini melakukan provokasi. Sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah pengrusakan mobil patroli," jelasnya.
Baca Juga
Gatot menyatakan, tidak ada korban jiwa dari petugas. Melainkan kerusakan pecah kaca pintu belakang kendaraan patroli lantas 202 Polsek Kenjeran. Pihaknya menyesalkan masih ada masyarakat yang belum paham tugas Satgas dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 .
tulis komentar anda