Mulai Senin 12 Juli 2021, LRT Jakarta Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Minggu, 11 Juli 2021 - 19:24 WIB
"Bagi sahabat yang belum memiliki STRP, sahabat dapat mengakses informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website https://jakevo.jakarta.go.id/ atau download aplikasi JAKI," jelasnya.



PT LRT juga mengimbau kepada pengguna agar mematuhi aturan yang berlaku serta mematuhi protokol kesehatan. (Baca juga; Pemerintah Perbarui Aturan Kerja di Kantor untuk Sektor Esensial dan Kritikal )

"Mari pulihkan Jakarta dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun sahabat berada," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!