Bupati Jembrana Genjot Vaksin, Larang Pungutan di Sekolah Hingga Pemujaan Dewa Baruna

Minggu, 11 Juli 2021 - 16:05 WIB
Bupati Jembrana I Nengah Tamba (tengah).
JEMBRANA - Jembrana termasuk salah satu kabupaten di Bali yang menerapkan PPKM Darurat mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah pusat, dimulai 3-20 Juli 2021.

Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dansesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa dan Bali



Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, mengacu pada instruksi Mendagritersebut sejumlah pembatasan akan diterapkan di masyarakat, khususnya aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian.

Baca juga: Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!