Bupati Jembrana Genjot Vaksin, Larang Pungutan di Sekolah Hingga Pemujaan Dewa Baruna
Minggu, 11 Juli 2021 - 16:05 WIB
Bupati Jembrana I Nengah Tamba (tengah).
JEMBRANA - Jembrana termasuk salah satu kabupaten di Bali yang menerapkan PPKM Darurat mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah pusat, dimulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dansesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa dan Bali
Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, mengacu pada instruksi Mendagritersebut sejumlah pembatasan akan diterapkan di masyarakat, khususnya aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian.
Baca juga: Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK
Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dansesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa dan Bali
Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, mengacu pada instruksi Mendagritersebut sejumlah pembatasan akan diterapkan di masyarakat, khususnya aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian.
Baca juga: Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK
Lihat Juga :