Bupati Jembrana Genjot Vaksin, Larang Pungutan di Sekolah Hingga Pemujaan Dewa Baruna
Minggu, 11 Juli 2021 - 16:05 WIB
JEMBRANA - Jembrana termasuk salah satu kabupaten di Bali yang menerapkan PPKM Darurat mengikuti seluruh instruksi dari pemerintah pusat, dimulai 3-20 Juli 2021.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dansesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa dan Bali
Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, mengacu pada instruksi Mendagritersebut sejumlah pembatasan akan diterapkan di masyarakat, khususnya aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian.
Baca juga: Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK
Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan, olahraga, hingga pendidikan tatap muka ditiadakan. Termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan hingga adat seperti pernikahan.
Bupatiasal Desa Kaliakah Kecamatan negara itumenyadari sejumlah pembatasan itu akan berdampak pada masyarakat, sehingga tidak seluruhnya bisa mengerti dan menerima. Terlebih lagiakar masyarakat Bali yang kental akankegiatan adat dan keagamaan.
Menurutnyakebijakan diambilberdasarkan kajiandan pertimbangansepenuhnya demi keamanan dan keselamatan warganya.Terutama menghentikan penyebaran sehingga ekonomi cepat pulih kembali.
“Saya tahu masyarakat sudah jenuh dengan Covid-19. Tapi percayalah ini langkah untuk kebaikan. Bukan untuk menakuti, tapi kita ingin masyarakat sehat agar ekonomi normal kembali. Lebih baik menahan diri agar semua orang terdekat kita terlindungi.Kebijakan ini diambil tentu berdasarkan kajian,” terangBupati dari Partai Demokrat ini ditemui minggu ( 11/7/2021) usai melaksanakan upacara guru piduka di Pura Segara Pengambengan Negara.
Guna memastikan penerapan PPKM Darurat di Jembrana berjalan aman dan lancar, Bupati bersama seluruh jajaran Forkopimda turun langsung hadir memberikan sosialisasi ditengah-tengah masyrakatnya. Setiap malam ,secara bergantian bersama wakilnya I Gede Ngurah Patriana Krisnaikut mengawasi penerapan PPKM darurat. Khususnya pemberlakuan jam operasional yang disepakati berlaku hingga pukul 20.00 wita.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini berdasarkan SE Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dansesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa dan Bali
Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, mengacu pada instruksi Mendagritersebut sejumlah pembatasan akan diterapkan di masyarakat, khususnya aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian.
Baca juga: Berbekal Uang Receh, Seorang Lansia di Talaud Berhasil Renggut Keperawanan Pelajar SMK
Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan, olahraga, hingga pendidikan tatap muka ditiadakan. Termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan hingga adat seperti pernikahan.
Bupatiasal Desa Kaliakah Kecamatan negara itumenyadari sejumlah pembatasan itu akan berdampak pada masyarakat, sehingga tidak seluruhnya bisa mengerti dan menerima. Terlebih lagiakar masyarakat Bali yang kental akankegiatan adat dan keagamaan.
Menurutnyakebijakan diambilberdasarkan kajiandan pertimbangansepenuhnya demi keamanan dan keselamatan warganya.Terutama menghentikan penyebaran sehingga ekonomi cepat pulih kembali.
“Saya tahu masyarakat sudah jenuh dengan Covid-19. Tapi percayalah ini langkah untuk kebaikan. Bukan untuk menakuti, tapi kita ingin masyarakat sehat agar ekonomi normal kembali. Lebih baik menahan diri agar semua orang terdekat kita terlindungi.Kebijakan ini diambil tentu berdasarkan kajian,” terangBupati dari Partai Demokrat ini ditemui minggu ( 11/7/2021) usai melaksanakan upacara guru piduka di Pura Segara Pengambengan Negara.
Guna memastikan penerapan PPKM Darurat di Jembrana berjalan aman dan lancar, Bupati bersama seluruh jajaran Forkopimda turun langsung hadir memberikan sosialisasi ditengah-tengah masyrakatnya. Setiap malam ,secara bergantian bersama wakilnya I Gede Ngurah Patriana Krisnaikut mengawasi penerapan PPKM darurat. Khususnya pemberlakuan jam operasional yang disepakati berlaku hingga pukul 20.00 wita.
tulis komentar anda