Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Terbitkan Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban

Minggu, 11 Juli 2021 - 08:42 WIB
"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan, dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun dan sapi di atas umur dua tahun," papar Kang Emil, Sabtu (10/7/2021).

Selain itu, daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.

Adapun Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain dan Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam serta tidak bercampur dengan barang yang haram.

Penyembelihan hewan kurban, kata Kang Emil, sebaiknya dilaksanakan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Namun, karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas, dan hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," jelas Kang Emil. Baca: Polisi Tangkap Pembunuh Sadis Siswa SD di Riau, Ini Motifnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!