PPKM Mikro, Perindo Sultra Beri Tiga Instruksi ke Legislatornya

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:50 WIB
DPW Partai Perindo Sultra menerbitkan surat edaran dukungan PPKM Mikro yang ditandatangani oleh Ketua, Jaffray Bittikaka dan Sekretaris, Aryo Wira Setiawan. Foto/MNC Media
KENDARI - DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra. Surat edaran nomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 tentang dukungan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro .

Baca juga: Tekan COVID-19, Perindo Anambas Bagikan Ribuan Masker dan Hand Sanitizer

Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.

Baca juga: Perindo Minsel Bantu Pemerintah Kendalikan Penyebaran COVID-19



Di surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan kepada seluruh legislatornya, sebagai berikut:

Pertama, agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.

Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

Ketiga, menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM Mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content