Sepekan PPKM Darurat, 6.540 Pelanggar di Jabar Disanksi Denda dan Pidana
Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:02 WIB
BANDUNG - Sepekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , ribuan pelanggar di Jawa Barat menerima sanksi denda dan pidana.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Perjalanan KA Lokal di Daop 8 Khusus Pekerja Esensial
Berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, jumlah total pelanggar PPKM Darurat sebanyak 6.540 pelanggar yang terbagi ke dalam pelanggar perorangan sebanyak 5.191 pelanggar dan badan usaha 1.349 pelanggar.
Baca juga: COVID-19 Merebak di Pedalaman Kalimantan Utara, 361 Warga Apau Kayan Terpapar
Kepala Satpol PP Jabar, M Ade Afriandi mengungkapkan, pelanggar perorangan yang ditindak umumnya melanggar aturan tidak mengenakan masker.
"Sedangkan pelaku usaha, pelanggarannya karena aturan jam operasional, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menyediakan hand sanitizer, dan tidak menyediakan alat pengecekan suhu tubuh," ungkap Ade, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Ade, dari total jumlah pelanggar tersebut, 6.170 pelanggar di antaranya menerima sanksi denda administrasi, sedangkan sisanya atau 370 pelanggar dikenai sanksi pidana.
"Kalau sanksi administratif perorangan ada 5.060 orang, sedangkan pelaku usaha ada 1.110 orang. Lalu untuk sanksi pidana perorangan ada 131 orang, sedangkan pelaku usaha ada 239 orang," kata Ade.
Sementara itu, Kepala Satpop PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya masih menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bandung.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Perjalanan KA Lokal di Daop 8 Khusus Pekerja Esensial
Berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, jumlah total pelanggar PPKM Darurat sebanyak 6.540 pelanggar yang terbagi ke dalam pelanggar perorangan sebanyak 5.191 pelanggar dan badan usaha 1.349 pelanggar.
Baca juga: COVID-19 Merebak di Pedalaman Kalimantan Utara, 361 Warga Apau Kayan Terpapar
Kepala Satpol PP Jabar, M Ade Afriandi mengungkapkan, pelanggar perorangan yang ditindak umumnya melanggar aturan tidak mengenakan masker.
"Sedangkan pelaku usaha, pelanggarannya karena aturan jam operasional, tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menyediakan hand sanitizer, dan tidak menyediakan alat pengecekan suhu tubuh," ungkap Ade, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Ade, dari total jumlah pelanggar tersebut, 6.170 pelanggar di antaranya menerima sanksi denda administrasi, sedangkan sisanya atau 370 pelanggar dikenai sanksi pidana.
"Kalau sanksi administratif perorangan ada 5.060 orang, sedangkan pelaku usaha ada 1.110 orang. Lalu untuk sanksi pidana perorangan ada 131 orang, sedangkan pelaku usaha ada 239 orang," kata Ade.
Sementara itu, Kepala Satpop PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya masih menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bandung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda