Seminggu PPKM Darurat di Sleman, 159 Pelanggaran
Sabtu, 10 Juli 2021 - 06:55 WIB
SLEMAN - Satuan petugas gabungan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) darurat di Sleman mencatat dari 3 Juli-8 Juli 2021 terjadi 159 pelanggaran . Dari jumlah itu pelanggaran paling banyak di tempat usaha kuliner dan di fasilitas publik.
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto mengatakan dari laporan yang masuk tempat usaha kuliner yang paling banyak melakukan pelanggaran warung makan dan kafe sebanyak 63 kasus, pedagang kaki lima (PKL) 47 kasus.
“Pelanggaran yang dilakukan yakni masih melayani makan di tempat. Sebab sesuai aturan hanya boleh melayani take away dan bukanyanya melebihi jam operasional yakni sampai pukul 20.00 WIB,” katanya.
Kemudian pelanggaran di fasilitas publik lima kasus, pasar tradisional tiga kasus dan olahraga lima kasus. Di tempat ini, pelanggarannya karena terjadi kerumuman. Bagi yang melanggar diberi teguran, peringatan dan yang menimbulkan kerumuman dibubarkan.
“Petugas juga membeirkans anksi sosial, seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan menyapu atau bersih-bersih jalan,” paparnya. Baca juga: Karyawan 100 Persen WFO, Pabrik di Gunungputri dan Cileungsi Ditindak
Untuk pengawasan ini, dilakukan dari pagi sampai malam, secara shif. Ada yang shif pagi, siang dan malam. Selain itu, untuk pengawasan juga dilakukan oleh Satgas kapewonan hingga kalurahan. Terutama di titik dan tempat yang rawan kerumuman dan mobilitas tinggi.
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto mengatakan dari laporan yang masuk tempat usaha kuliner yang paling banyak melakukan pelanggaran warung makan dan kafe sebanyak 63 kasus, pedagang kaki lima (PKL) 47 kasus.
“Pelanggaran yang dilakukan yakni masih melayani makan di tempat. Sebab sesuai aturan hanya boleh melayani take away dan bukanyanya melebihi jam operasional yakni sampai pukul 20.00 WIB,” katanya.
Kemudian pelanggaran di fasilitas publik lima kasus, pasar tradisional tiga kasus dan olahraga lima kasus. Di tempat ini, pelanggarannya karena terjadi kerumuman. Bagi yang melanggar diberi teguran, peringatan dan yang menimbulkan kerumuman dibubarkan.
“Petugas juga membeirkans anksi sosial, seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan menyapu atau bersih-bersih jalan,” paparnya. Baca juga: Karyawan 100 Persen WFO, Pabrik di Gunungputri dan Cileungsi Ditindak
Untuk pengawasan ini, dilakukan dari pagi sampai malam, secara shif. Ada yang shif pagi, siang dan malam. Selain itu, untuk pengawasan juga dilakukan oleh Satgas kapewonan hingga kalurahan. Terutama di titik dan tempat yang rawan kerumuman dan mobilitas tinggi.
(don)
tulis komentar anda