Batam Zona Merah, PPKM Darurat Diterapkan Mulai Senin

Jum'at, 09 Juli 2021 - 22:09 WIB
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat di Batam sama dengan yang diterapkan di Jawa dan Bali, yakni dengan penyekatan daerah.

Warga yang tidak berkepentingan dilarang untuk melintas di beberapa daerah. Pihaknya masih memetakan lokasi-lokasi yang lalu lintasnya akan dibatasi.

Rudi meminta masyarakat untuk memahami kebijakan itu dan melaksanakannya dengan tertib. "Saya harap masyarakat bisa menerima pemberlakuan PPKM darurat. Kami ingin mengakhiri virus yang ada pada manusia di Batam. Karena penularannya dari manusia ke manusia, maka jarak antar manusia harus dijaga," tegasnya.

Dalam pelaksanaan PPKM darurat, ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan massa. Masyarakat diminta tetap berada di rumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. "Kalau tidak punya kepentingan sebaiknya di rumah," kata dia.

Ketentuan itu juga termasuk terhadap semua PNS, karena semuanya akan bekerja melayani masyarakat dari rumah. "Masyarakat Batam, mari laksanakan ini demi menjaga kesehatan secara utuh. Kalau COVID-19 mati, kita buka kembali," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!