Batam Zona Merah, PPKM Darurat Diterapkan Mulai Senin

Jum'at, 09 Juli 2021 - 22:09 WIB
Pemkot Batam memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin 12 Juli 2021, seiring dengan melonjaknya COVID-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
BATAM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat mulai diterapkan di Kota Batam , Kepulauan Riau pada Senin 12 Juli 2021, seiring dengan melonjaknya COVID-19.

Baca juga: Blitar Gempar, Istri Tewas Telanjang di Kamar dan Suami Ditemukan Gantung Diri



"Kita baru akan melaksanakan. Sesuai perintah Menko Perekonomian dan Mendagri bahwa Batam sudah dikategorikan zona merah. Harus dilakukan PPKM Darurat mulai Senin," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: Bisa Cepat Negatif Usai Terpapar COVID-19, Wabup Majalengka Ungkap Rahasianya

Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan selama 2 pekan, untuk kemudian dievaluasi apakah perlu perpanjangan.

Alasan utama pemberlakuan PPKM Darurat adalah lonjakan kasus COVID-19. Pada hari ini saja tercatat ada 393 tambahan warga yang terpapar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!