Seminggu PPKM Darurat, Polda Jawa Timur Tindak 32.000 Pelanggar Prokes

Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:11 WIB
Di menambahkan, sasaran operasi yustisi adalah kegiatan masyarakat, orang dan tempat. Dari tiga hal itu, kata dia, ditemukan beberapa pelanggaran. Sehingga tim gabungan melaksanakan sidang di tempat dan online yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan jajaran bersama pengadilan.

"Pelanggaran yang ditemukan selama operasi adalah berkerumun, tidak memakai masker, melanggar aturan terkait dengan pembatasan kegiatan pada jam tertentu, seperti jam 5 sore masih berjualan dan membuka toko pada tempat yang tidak ditentukan," kata Nico.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Jawa Timur Kian Melonjak, Tingkat Kesembuhan Makin Menurun

Selama PPKM Darurat, Pemprov Jatim bersama Kodam V/Brawijaya, Polda Jatim dan Koarmada II juga bersinergi melaksanakan operasi penyekatan. Total di Jatim ada tujuh titik antar provinsi dan 85 titik antar kabupaten/kota yang disekat untuk mengurangi mobilitas masyarakat. “Tujuan dari operasi yustisi yakni meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami mengajak masyarakat agar mematuhi aturan," pungkas Nico.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!