Wali Kota Palangkaraya Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro
Jum'at, 09 Juli 2021 - 13:06 WIB
Selanjutnya pada kegiatan restoran, rumah makan dan kafe untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal melayaninya sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun untuk pusat perbelanjaan, tetap diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
Seluruh kegiatan seni, seminar, dan rapat semuanya ditutup sementara waktu. Ada pun kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas dan prokes. "Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama untuk menindaklanjuti Inmendagri maupun SE Gubernur agar lebih optimal dan bisa berdampak positif dalam penanganan wabah Covid-19," kata Fairid.
Disampaikan Surat Edaran Wali Kota tersebut berlaku sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Setelah itu akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan. CM
Adapun untuk pusat perbelanjaan, tetap diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu.
Seluruh kegiatan seni, seminar, dan rapat semuanya ditutup sementara waktu. Ada pun kegiatan transportasi umum akan diatur untuk kapasitas dan prokes. "Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama untuk menindaklanjuti Inmendagri maupun SE Gubernur agar lebih optimal dan bisa berdampak positif dalam penanganan wabah Covid-19," kata Fairid.
Disampaikan Surat Edaran Wali Kota tersebut berlaku sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Setelah itu akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan. CM
(ars)
Lihat Juga :