PPKM Darurat, Ridwan Kamil: Mobilitas Warga Jabar Berkurang 20 Persen
Jum'at, 09 Juli 2021 - 08:56 WIB
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyebut mobilitas masyarakat sudah berkurang hingga di atas 20% pada hari keenam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga: Hadapi Pandemi COVID-19, Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Gelar Doa dan Dzikir Bersama
"Sudah jauh lebih baik dari pada dua hari pertama. Tingkat mobilitas kita tekan. Per hari ini, sudah di atas 20 persen. Awal-awal PPKM Darurat masih di bawah 20 persen," sebut Kang Emil , sapaan akrab Gubernur Jabar di Kota Bandung, dikutip Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit
Menurut Kang Emil, kedisiplinan warga Jabar untuk menaati aturan dan mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat terus meningkat.
"Kemudian juga tingkat partisipasi masyarakat untuk menahan diri tidak melakukan pergerakan sudah lebih baik," katanya.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Kang Emil mendorong petugas gabungan untuk intens melakukan pengawasan dan penindakan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M dan aturan PPKM Darurat. Namun, dia mengingatkan, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara humanis.
Baca juga: Hadapi Pandemi COVID-19, Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Gelar Doa dan Dzikir Bersama
"Sudah jauh lebih baik dari pada dua hari pertama. Tingkat mobilitas kita tekan. Per hari ini, sudah di atas 20 persen. Awal-awal PPKM Darurat masih di bawah 20 persen," sebut Kang Emil , sapaan akrab Gubernur Jabar di Kota Bandung, dikutip Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Istrinya yang Hamil 7 Bulan Meninggal, Suami di Bangkalan Ini Mengamuk di Rumah Sakit
Menurut Kang Emil, kedisiplinan warga Jabar untuk menaati aturan dan mengurangi mobilitas selama PPKM Darurat terus meningkat.
"Kemudian juga tingkat partisipasi masyarakat untuk menahan diri tidak melakukan pergerakan sudah lebih baik," katanya.
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, Kang Emil mendorong petugas gabungan untuk intens melakukan pengawasan dan penindakan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M dan aturan PPKM Darurat. Namun, dia mengingatkan, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara humanis.
tulis komentar anda