Langgar PPKM Darurat, 5 Pengusaha di Tasikmalaya Divonis Denda Rp26 Juta

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:43 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya , Jawa Barat terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat . Lima pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya dengan total denda sebanyak Rp26 juta pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari





Rinciannya, 4 pelaku usaha didenda masing-masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta. Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu karena melanggar PPKM Darurat. Jumlah karyawan yang masuk kerja berjumlah 90%.

Baca juga: Palembang Geger, Wanita Cantik Nekat Jalan Kaki Sambil Tanggalkan Pakaian
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!