Langgar PPKM Darurat, 5 Pengusaha di Tasikmalaya Divonis Denda Rp26 Juta
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:43 WIB
Seharusnya dalam aturan PPKM Darurat jumlah karyawan harus dipangkas sebanyak 50% dari kapasitas yang ada. Akibatnya hakim memvonis manager perusahaan pabrik pengolahan kayu tersebut berupa denda sebanyak enam juta rupiah atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menggelar sidang terhadap 5 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021). Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang ditempat, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018.
Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan COVID-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha berupa 3 kafe dan satu pengusaha bakso yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Lihat Juga :